Per Juni 2011, sertifikat Logam Mulia memiliki logo KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Apakah Akreditasi tersebut?
Dikutip dari www.kan.or.id berikut ini adalah penjelasan Akreditasi:
Akreditasi adalah sebuah pengakuan untuk kompetensi. kredibilitas, kemandirian dan integritas dari Lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dalam rangka melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian.
Definisi resmi dari ISO untuk akreditasi adalah “pengesahan pihak ketiga terkait dengan menunjukan kompetensi Lembaga penilaian kesesuaian untuk melaksanakan tugas-tugas penilaian kesesuaian tertentu. “(ISO / IEC 17000:2004)
Sertifikasi adalah “pengesahan pihak ketiga terkait dengan produk. proses, sistem atau orang. “(ISO / IEC 17000:2004)
KAN hanya memberikan akreditasi kepada organisasi yang memberikan sertifikasi, pengujian dan / atau jasa inspeksi. Organisasi-organisasi ini dikenal sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Skema yang digunakan LPK untuk melakukan sertifikasi adalah sistem manajemen. sertifikasi seperti ISO SNI 9001/ISO 9001, ISO SNI 14001/ISO14001, ISO 22000, SNI01-4852-1998, ISO 27001, ISO 28001, sertifikasi produk dan personil.
KAN atau Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga non-struktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas utama untuk memberikan akreditasi untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian.
===
Q : Sertifikat emas logam mulia Antam saya tidak memiliki logo KAN. Apakah akan bermasalah?
A : Tidak ada masalah. Karena informasi tersebut hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Antam telah melakukan perkembangan dengan mendapatkan pengakuan dari pihak ketiga yang terpercaya. Emas yang diproduksi sebelum ada logo KAN pun juga sudah baik dan memiliki konsistensi kadar yang terjamin.
===
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.